Kamis, 03 Juni 2010

SISTEM PENEGAKAN HUKUM

( Larangan Seorang Advokat Dampingi Klien Yang Melanggar Kode Etik- Kasus Susno Duaji Mantan Kabereskrim)

Dalam setiap pekerjaan atau profesi apapun selalu memiliki kode etik tersendiri. Missal provesi advokat, mereka memilki kode etik sebagai berikut1:

  1. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.

  2. Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

  3. Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

  4. Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

  5. Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

  6. Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.

  7. Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Selain memiliki kode etik dalam profesinya sebagai seorang advokat, mereka juga memiliki tugas yang sangat berat, yaitu sebagai penegak hokum. Dalam hal sistem penegakan hokum di Indonesia, peradilan memiliki empat komponen yang bekerja sama satu sama lain yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Keempat komponen tersebut diharapkan dapat bekerja sama membentuk satu integrated criminal justice system.2

Semua kerja dari para advokat telah diatur dalam komite kerja advokat- kode etik, sekalipun itu dalam menangani dan menerima untuk menjadi kuasa hokum kliennya. Seperti dalam kasusnya Susno Duaji mantan kabareskrim yang tersandung masalah pelanggaran kode etik polri.

Adapun masalah pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipertanggung-jawabkan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian.

Nah, bagaimana dengan tugas Advokat yang harus melindungi hokum seorang kliennya? Apakah Advokat berhak ikut campur dalam hal pelanggaran kliennya dalam hal melanggar kode etik profesi kepolisiannya?

Dalam kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia tentang penegakan kode etik profesi BAB IV pasal 18 Pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dan dilanjutkan dalam Pasal 19 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, diatur lebih lanjut dengan Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Pelanggaran kode etik profesi kepolisisan akan diselesaikan sendiri dalam kepolisian. Baik seorang advokat tidak berhak masuk dalam ranah kode etik profesi kepolisian. Apabila seorang advokat ingin mendampingi dan melindungi hokum kliennya maka advokat juga harus melalui prosedur yang telah disepakati dengan kepolisian.



1 UU No. 18 Tahun 2003- Advokatur Bab IX Pasal 26


2Makalah “PENGENALAN DASAR HUKUM” oleh Tim Kanwil DEPKUMHAM DIY


Tidak ada komentar:

Posting Komentar