Minggu, 17 Oktober 2010

World Trade Organization (WTO)

Devinisi WTO
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara.menurut emanuel kant Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata.

Sejarah pembentukan WTO
WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan itu sendiri telah ada setengah abad yang lalu. Sejak tahun 1948, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) - Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. Sejak tahun 1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi.
Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara tidak berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS tidak meratifikasi Piagam Havana sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrument multilateral yang mengatur perdagangan internasional.
Hampir setengah abad teks legal GATT masih tetap sama sebagaimana pada tahun 1948 dengan beberapa penambahan diantaranya bentuk persetujuan “plurilateral” (disepakati oleh beberapa negara saja) dan upaya-upaya pengurangan tariff. Masalah-masalah perdagangan diselesaikan melalui serangkaian perundingan multilateral yang dikenal dengan nama “Putaran Perdagangan” (trade round), sebagai upaya untuk mendorong liberalisasi perdagangan internasional.

Prinsip-prinsip Sistem Perdagangan Multilateral
a. MFN (Most-Favoured Nation): Perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang
Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.
b. Perlakuan Nasional (National Treatment)
Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.
c. Transparansi (Transparency)
Negara anggota diwajibkan untuk bersikap terbuka/transparan terhadap berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan.

Menurut Aprilia Gayatri yang diambil dari Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.

Prinsip yang telah disebutkan diatas, ditambah lagi dengan
a. Prinsip Larangan Restriksi (Pembatasan) Kuantatif
Ketentuan dasar GATT adalah larangan restriksi keantitatif yang merupakan rintangan terbesar terhadap GATT. Restriksi kuantitatif terhadap ekspor atau impor dalam bentuk apapun (misalnya penetapan kuota impor atau ekspor, restriksi penggunaan lisensi impor atau ekspor, pengawasan pembayaran produk – produk impor atau ekspor), pada umumnya dilarang (Pasal IX) hal ini
disebabkan karena praktik demikian mengganggu praktik perdagangan yang normal.
b. Prinsip Perlindungan melalui Tarif
Pada prinsipnya GATT hanya memperkenankan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui tarif (menaikkan tingkat tarif bea masuk) dan tidak melalui upaya – upaya perdagangan lainnya (non-tarif commercial measures). Perlindungan melalui tarif ini menunjukkan dengan jelas tingkat perlindungan yang diberikan dan masih memungkinkan adanya kompetisi yang sehat. Sebagai kebijakan untuk mengatur masuknya barang ekspor dari luar negeri, pengenaan tarif ini masih dibolehkan dalam GATT. Negara – Negara GATT umumnya banyak menggunakan cara ini untuk melindungi industry dalam negerinya untuk menarik pemasukan bagi negara yang bersangkutan.



c. Prinsip Resiprositas
Prinsip ini merupakan prinsip fundamental dalam GATT. Prinsip ini tampak pada pembukaan GATT dan berlaku dalam perundingan – perundingan tarif yang didasarkan ata dasar timbal balik dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

Sumber hukum perdagangan internasional
• Perjanjian Internasional
• Hukum Kebiasaan Internasional
• Prinsip2 Hukum Umum
• Putusan Badan Pengadilan dan Doktrin
• Kontrak
• Hukum Nasional
Menurut immanuel kant yang ditulis oleh Budiman N.P.D Sinaga
Sumber hukum perdagangan internasional meliputi perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum, putusan-putusan badan pengadilan dan doktrin, kontrak, dan hukum nasional. Diantara berbagai sumber hukum tersebut yang terpenting adalah perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh sendiri oleh para pedagang sendiri.

Perkembangan WTO
Lahir pada awalnya dari para pedagang. Para pedagang menciptakan hukum nya sendiri yang lazim disebut dengan Lex Mercatoria (law of merchant)
Lex Mercatoria tumbuh dari adanya empat faktor :
a. Lahirnya aturan-aturan yang timbul dari kebiasaan dalam berbagai pekan raya.
b. Lahirnya kebiasaan-kebiasaan dalam hukum laut
c. Lahirnya kebiasaan-kebiasaan yang timbul dari praktek penyelesaian sengketa-sengketa di bidang perdagangan
d. Berperannya Notaris dalam memberikan pelayanan jasa-jasa hukum
Perkembangan WTO tidak lepas dari sejarah awal pembentukan hingga sekarang ini. Yang mana Pada tahun-tahun awal, Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya pengurangan tariff. Pada Putaran Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) dibahas mengenai tariff dan Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement).
Putaran Tokyo (1973-1979) meneruskan upaya GATT mengurangi tariff secara progresif. Hasil yang diperoleh rata-rata mencakup sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor terhadap 9 negara industri utama, yang mengakibatkan tariff rata-rata atas produk industri turun menjadi 4,7%. Pengurangan tariff, yang berlangsung selama 8 tahun, mencakup unsur “harmonisasi” – yakni semakin tinggi tariff, semakin luas pemotongannya secara proporsional. Dalam isu lainnya, Putaran Tokyo gagal menyelesaikan masalah produk utama yang berkaitan dengan perdagangan produk pertanian dan penetapan persetujuan baru mengenai “safeguards” (emergency import measures). Meskipun demikian, serangkaian persetujuan mengenai hambatan non tariff telah muncul di berbagai perundingan, yang dalam beberapa kasus menginterpretasikan peraturan GATT yang sudah ada.
Selanjutnya adalah Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran Uruguay memakan waktu 7,5 tahun. Putaran tersebut hampir mencakup semua bidang perdagangan. Pada saat itu putaran tersebut nampaknya akan berakhir dengan kegagalan. Tetapi pada akhirnya Putaran Uruguay membawa perubahan besar bagi sistem perdagangan dunia sejak diciptakannya GATT pada akhir Perang Dunia II. Meskipun mengalami kesulitan dalam permulaan pembahasan, Putaran Uruguay memberikan hasil yang nyata. Hanya dalam waktu 2 tahun, para peserta telah menyetujui suatu paket pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk tropis dari negara berkembang, penyelesaian sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Hal ini merupakan langkah penting bagi peningkatan transparansi aturan perdagangan di seluruh dunia.

OPSI UNTUK INDONESIA
Membuka perekonomian dan berintegrasi dengan perekonomian dunia sejak awal tahun 1980-an Perhatian khusus terhadap industri seperti halnya dengan industri tekstil (kompetisi antara China dan Vietnam secara negatif mempengaruhi ekspor negara-negara ASEAN lainnya untuk mengembangkan pasar negara, pasca akhir tahun 2004 hingga sistem kuota Perjanjian Multifiber) adalah kondisi umum ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar