Sabtu, 03 Juli 2010

akad Murabahah

Dikeluarkannya Fatwa Bunga Bank Haram dari MUI Tahun 2003 menyebabkan banyak lembaga ekonomi yang menjalankan prinsip syariah. Seiring dengan hal tersebut di atas, Lembaga Keuangan Syariah yang ruang lingkupnya mikro yaitu Baitul Maal wal Tamwil (BMT) juga semakin menunjukkan eksistensinya. Seperti halnya bank syariah, kegiatan BMT adalah melakukan penghimpunan (prinsip wadiah dan mudharabah) dan penyaluran dana (prinsip bagi hasil, jual beli dan ijarah) kepada masyarakat. Penyaluran dana dengan prinsip jual beli dilakukan dengan akad murabahah, salam, ataupun istishna. Penyaluran dana dengan prinsip jual beli yang paling dominan adalah murabahah. Berdasarkan data statistik perbankan syariah Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia pada awal tahun 2004, jual beli murabahah menunjukkan posisi lebih dari 60% pada BMT Budi Mulia Bokoharjo.

Pengertian dari murabahah sendiri secara bahasa berasal dari bahasa Arab: مرابحه Murabahah (perkongsian untung), atau Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara lembaga syariah dan nasabah.

Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjualan dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.

Dalam fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tanggal 1 April 2000
tentang Murabahah, sebagai landasan syariah transaksi murabahah adalah sebagai berikut:

a. Al-Qur’an : Al-Baqarah [2]:275.

b. Al-Hadits : Hadis Nabi dari Abu Said al-Khudri: Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.”(H.R. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

c. Ijma’ : (Ibnu Rusyd, V/220-222). II/161; al-Kasani.

d. Kaidah Fikih : “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

Murabahah dapat dibedakan menjadi dua macam,yaitu : (1) Murabahah tanpa pesanan dan (2) Murabahah berdasarkan pesanan. Murabahah berdasarkan pesanan dapat dibedakan menjadi murabahah berdasarkan pesanan yang bersifat mengikat dan murabahah berdasarkan pesanan yang bersifat tidak mengikat. Sedangkan jika dilihat cara pembayarannya, maka murabahah dapat dilakukan dengan cara tunai atau dengan pembayaran tangguh.

Untuk melakukan suatu akad murabahah, pada BMT Budi Mulia Bokoharjo memiliki ketentuan sendiri, yaitu:

a. Anggota/nasabah memiliki jaminan untuk diserahkan kepada BMT selama masa perjanjian (jaminan boleh berupa rekening/tabungan yang ada pada BMT tersebut)

b. Anggota memberikan uang muka

c. Sanksi/denda bagi anggota yang inkar janji dengan mengambil jaminannya atau memberikan perpanjangan waktu sesuai kesepakatan.

Adapun prosedur pengajuan pembiayaan murabahah sebagai berikut:

a. Nasabah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota BMT.

b. Nasabah datang pada BMT untuk mengajukan permohonan pembiyaan murabahah dengan membawa foto copy KTP dan KK

c. Nasabah membuka rekening tabungan

d. BMT melakukan survey lapangan.

Penentuan margin pembiayaan murabahah di BMT Budi Mulia Bokoharjo selama ini masih berpatokan pada besarnya biaya operasional (minimal sebesar 2% dari jumlah pembiayaan). Setelah pihak BMT menentukan besarnya margin pembiayaan murabahah, anggota masih bisa menawarnya sehingga margin yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak.

Sehingga untuk menggunakan akad murabahah ini banyak kelebihan yang dapat diandalkan, diantaranya adalah:

a. Jumlah keuntungan (mark-up) berdasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak, BMT dan nasabah/anggota.

b. Jangka waktu pembiayaan harga barang oleh anggota kepada BMT ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, BMT dan nasabah.

c. BMT dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.

Disamping dari kelebihan tersebut, akad murabahah juga memiliki kekurangan, yaitu margin keuntungan harus dibayar penuh sesuai kesepakatan diawal akad meskipun pembiayaan murabahah sudah dilunasi sebelum masa jatuh tempo.

1 komentar: